Rabu, 24 Oktober 2012

Lampung Butuh Renstra Pendidikan


Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlakmulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sementara itu dalam UUD 1945 diamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan,pengajaran dan pemerintah mengusahakan untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang. Pendidikan memegang peran penting dalam pembangunan nasional. Melalui pendidikan yang baik, akan terlahir manusia Indonesia yang mampu bersaing di era globalisasi bercirikan high competition. Tetapi ini akan terjadi jika pendidikan didukung oleh sarana dan prasaranan yang baik.

Sekolah yang  sejatinya sebagi tempat transfer ilmu dari para guru kepada murid sebaiknya menunjang pemberian ilmu tersebut dengan berusaha memberikan ilmu tersebut secara lengkap dan menyeluruh sesuai dengan kurukulum yang sedang berlaku.

Tapi sayangnya kondisi saat ini banyak sekolah terutama di daerah terpencil yang masih banyak dalam masalah. Pelayanan pendidikan baru dalam tahap sekedar ada saja. Salah satu masalah pendidikan di Lampung adalah terkait penyebaran tenaga pendidik yang tidak merata terutama untuk daerah-daerah terpencil. Hal ini harus segera dibenahi oleh institusi terkait dalam hal ini dinas pendidikan karena ini akan berpengaruh terhadap peningkatan pemerataan kualitas pendidikan.

Kasus terakhir terjadi di Lampung Selatan. Di salah satu sekolah dasar di desa Neglasari yang hanya memiliki dua guru yang berstatus pegawai negeri sipil. Fakta ini jelas menunjukkan bagaimana pelayanan pemerintah dalam pendidikan terutama bagi daerah terpencil masih kurang dirasakan.

Fakta di atas adalah situasi yang kontras dengan salah satu sasaran pembangunan daerah yaitu Meningkatkan ketersediaan sarana pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan. Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya sangat signifikan dalam mencapai kemajuan diberbagai bidang kehidupan.

Karena itu pemerintah daeerah memiliki kewajiban dalam memenuhi setiap kewajiban warga negara untuk memperolah pelayanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945. Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa terkecuali baik itu masyarakat perkotaan maupun masyarakat di pedesaan yang terkecil.

Seperti yg telah diketahui bahwa alokasi dana anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 Provinsi Lampung hanya 10% dari total anggaran. Hal ini semua dikatakan karena kondisi keuangan Lampung belum mampu memenuhi ketentuan 20% anggaran pendidikan yang diamanatkan undang-undang. Dengan kata lain dana tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dunia pendidikan di Lampung saat ini. DPRD dan Pemprov Lampung sepakat APBD Lampung 2012 sebesar Rp2,809 triliun.

Sebesar Rp283 miliar lebih dialokasikan untuk pendidikan. Dinas Pendidikan mengelola kurang lebih Rp222 miliar, sisanya tersebar pada sembilan satuan kerja yang lain. Sebetulnya sudah ada peningkatan pengalokasian anggaran pendidikan dibanding tahun lalu. Pada APBD murni 2011 hanya menganggarkan 9% dari total jumlah dana yang ada atau sekitar Rp202 miliar. Namun peningkatan tersebut tidaklah terlalu memiliki hasil yang signifikan mengingat angka partisipasi sekolah pada pendidikan tingkat menengah belum mencapai angka 90%.

Mutu pendidikan yang baik hanya bisa dicapai dengan adanya tenaga penagajar yang memiliki kompetensi dan keahlian dibidangnya. Jika penyebaran tenaga pengajar masih kurang merata maka akan sulit tercapai kesamaan dalam proses belajar-mengajar. Ke depan, Dinas pendidikan harus bisa melakukan pemetaan dan melakukan pemerataan penyebaran guru-guru. Dengan begini maka sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik akan diketahui dan bisa segera diambil solusinya.

Berkaitan dengan hal tersebut, anehnya, sejak tahun 2005 hingga sekarang Lampung belum memiliki Rencana Strategis bidang pendidikan. Maka tak aneh jika indikator keberhasilan bidang pendidikan melorot terus menerus karena berjalannya proses pembangunan bidang pendidikan di Lampung tidak berdasarkan pada rencana strategis yang jelas dan terarah.

Berdasarkan data dari capaian kinerja pembangunan provinsi Lampung Tahun 2011, pada bidang pendidikan, kita bisa melihat bahwa angka tingkat partisipasi sekolah mencapai 98,7% jenjang SD, 86,62% jenjang SMP dan 51, 34% SMA. Dari data tersebut bisa kita simpulkan bahwa tingkat partisipasi tertinggi adalah pada Sekolah Dasar. 99% anak usia Sekolah Dasar di Provinsi Lampung bersekolah. Untuk anak usia SMP, 87% yang bersekolah dan 13% yang tidak bersekolah. Yang paling kecil adalah anak usia SMA, yaitu hanya 51% yang bersekolah dan ini berarti 49% anak usia SMA tidak bersekolah di Lampung.

Untuk kondisi ini mungkin yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah Bantuan Operasional Sekolah pendamping dari provinsi segera digulirkan dan ditingkatkan hingga tingkat partisipasi sekolah anak usia SMA di Lampung bisa mencapai 90%. Dan penggunaannya tetap harus diawasi dengan ketat agar memang bisa tepat guna dan digunakan secara efektif dan efisien.

Yang lebih miris lagi ditemukan fakta bahwa Provinsi Lampung tidak memiliki peta fasilitas pendidikan yang merupakan gambaran nyata kondisi sekolah di masing-masing kecamatan di daerah itu. Karena itu, hingga saat ini kita mengalami kesulitan untuk tahu berapa kondisi dan jumlah sekolah yang ada pada suatu kecamatan di wilayah tertentu.  Kondisi ini menyebabkan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung seolah terkesan tidak pernah melakukan perbaikan terhadap bangunan fisik sekolah yang rusak, hingga mengorbankan proses belajar mengajar akibat kerusakan itu. Untuk itu Dinas Pendidikan Lampung harus memprioritaskan pemetaan tersebut untuk lebih memudahkan pencapaian target pemerataan pendidikan.

Fenomena yang ada selama ini memperlihatkan bahwa pemerintah telah melanggar akan kewajiban memenuhi hak memperoleh pendidikan warga negaranya, yang merupakan hak dasar yang diatur dalam hukum nasional dan hukum internasional. Masih banyak anak-anak di daerah jauh dari keterjangkauan kota yang belum mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, akibat tidak sampainya anggaran pendidikan ke tangan sekolah secara maksimal, ucapnya. Anggaran pendidikan yang dinaikkan kurang lebih Rp19 triliun secara nasional pada 2012, yaitu dari 266,9T tahun 2011 menjadi 286,6T tahun 2012, seharusnya dapat menjadi modal dasar untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Jadi rencana strategis bidang pendidikan menjadi sangat penting walaupun memang ini bukanlah alat mengatasi masalah pendidikan. Namun, dengan adanya rencana strategis pendidikan, masalah-masalah yang dihadapi tersebut bisa terpetakan dan langkah strategis pemecahan masalah dapat dilakukan tidak sporadis, tetapi tearah dan bertahapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar